Sabtu, April 20, 2024
BerandaHukumSimpan 25 Paket Sabu, Buruh Harian Diciduk Polisi

Simpan 25 Paket Sabu, Buruh Harian Diciduk Polisi

Jejakbanua.com, BANJAR – Jelang HUT 76 Bhayangkara, Sat Res Narkoba Polres Banjar mengamankan seorang pria berinisial AW (31) pada Kamis (23/6) sekitar pukul 01.10 WITA.

Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Iptu Suwarji menerangkan AW warga Jalan Menteri 4 Gang Mujahidin Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar diamankan di  Jalan Karya Kelurahan Murung Keraton, Martapura. “Ia kedapatan memiliki 25 buah paket sabu-sabu dengan berat kotor 59,95 gram, di sebuah rumah yang beralamat di Kel. Murung Keraton Kec. Martapura Kab. Banjar,” terang Suwarji.

AW buruh harian lepas ini ditangkap ketika sedang duduk di lantai kamar rumah dekat barang bukti sabu-sabu yang ditemukan.

“Menurut pengakuan pelaku 25 paket sabu-sabu tersebut merupakan titipan seseorang untuk dijual kembali kepada orang lain / pemesan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Banjar guna proses lebih lanjut,” katanya.

Adapun beberapa barang Barang bukti yang ditemukan adalah, 25 (dua puluh lima) buah paket sabu-sabu dengan berat kotor 59,95 gram (berat plastik klip 0,19 gram) / berat bersih 55,2 gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bundel plastik klip kecil, Uang sebesar Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah Hp merk VIVO warna merah kombinasi hitam, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik air minum Coca Cola.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda Rp10 Milyar. (Ary)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments