Jumat, Maret 29, 2024
BerandaEkonomi & BisnisBeli Migor Curah Pakai PeduliLindungi Berlaku Mulai Hari Ini, Begini Caranya

Beli Migor Curah Pakai PeduliLindungi Berlaku Mulai Hari Ini, Begini Caranya

Pemerintah akan melakukan uji coba pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MCGR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Uji coba pertama akan dilakukan mulai hari ini, Senin (27/6/2022).

Pengawasan distribusi minyak goreng curah diklaim akan lebih mudah lewat PeduliLindungi. Selain itu, PeduliLindungi dapat memberikan kepastian akan ketersediaan minyak goreng curah yang terjangkau.

Ada beberapa perubahan cara membeli minyak goreng curah mulai hari Senin. Mengutip dari booklet panduan membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Ada 3 langkah membeli MGCR dengan PeduliLindungi.

Pertama, pembeli datang ke toko pengecer yang menjual MGCR. Daftar toko pengecer bisa dilihat dengan cara klik di sini. Kemudian pilih provinsi dan kabupaten/kota, lalu klik cari pasar.

Kedua, lakukan scan QR code yang ada di pengecer. Ketiga, perlihatkan hasil scan QR code yang ada di aplikasi PeduliLindungi. Jika hasil scan berwarna hijau, maka bisa membeli MGCR. Jika berwarna merah, artinya tidak bisa membeli MGCR.

Untuk sementara, pembelian MGCR dibatasi maksimal 10 kg per NIK KTP/hari. Adapun MGCR tetap dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 14.000/Liter atau Rp15.500/kg.

Kemenko Marves mengklaim proses ini bakal lebih cepat dan tepat sasaran. Serta lebih bisa memastikan masyarakat bisa mendapat MGCR.

Kemudian, bila pembeli atau konsumen tidak memiliki PeduliLindungi, maka tetap bisa membeli minyak goreng curah. Caranya, konsumen cukup menunjukkan KTP mereka kepada pedagang.

Pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP. Setelah itu, konsumen pun bisa membeli MGCR. Sebagai informasi, Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku adalah sebesar Rp14.000/Liter atau Rp15.500/kg.

Konsumen hanya perlu membawa gawai atau alat komunikasi yang sudah terinstal aplikasi PeduliLindungi yang telah didaftarkan. Bila konsumen tidak memiliki Aplikasi PeduliLindungi, Konsumen Hanya perlu membawa KTP dan menunjukkan NIK.

MGCR bisa ditemukan di toko, kios atau warung yang terdapat tanda QR code ‘Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat’. Lokasi penjualan sendiri bisa diakses melalui www.minyak-goreng.id. Detik.com

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments