Sabtu, Januari 18, 2025
BerandaEkonomi & BisnisAnggaran Gaji ke 13 ASN di Kalsel RP 173,38 M

Anggaran Gaji ke 13 ASN di Kalsel RP 173,38 M

Banjarmasin – Pembayaran gaji ke-13 resmi diberikan pemerintah kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), penerima pensiun, dan penerima tunjangan hingga TNI/Polri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Kepala Kanwil Direktorat Jendral Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Sulaimansyah mengatakan, pemberian gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

“Pembayaran gaji ke-13 dilakukan mulai (1/7) setelah pengajuan Surat Perintah Membayar oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kepada KPPN setempat mulai (24/6),” kata Sulaimansyah, Banjarmasin, Senin (4/7/2022).

Setelah diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) oleh KPPN, dikatakan Sulaimansyah, gaji ke-13 langsung masuk ke rekening masing-masing pegawai.

Komponen pembayaran gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum serta 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, peringkat dan kelas jabatan.

“Sebagai patokan pembayaran gaji ke-13 menggunakan dasar realisasi pembayaran gaji Juni 2022. Untuk Kalsel, jumlah pembayaran total gaji ke-13 ASN pemerintah pusat yang berada di Kalsel pada 2022 diperkirakan sebesar Rp173,38 milyar untuk 28.265 PNS dan 10.524 anggota TNI/Polri,” tambah Sulaimansyah.

Dari hasil analisis, menurut Sulaimansyah, pembayaran gaji ke-13 tersebut akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi sebesar 0,11 persen, terdiri dari penambahan konsumsi rumah tangga sebesar 0,10 persen dan konsumsi pemerintah sebesar 0,66 persen. 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments