Pukul Istri Dengan Kayu Ulin, Suami Diamankan Polsek Kusan Hilir

0
811

Tanah Bumbu – Cekcok berakhir dengan penahanan suami di kantor polisi, akibat pukulan balok kayu ulin yang mendarat di kepala istri.

Pemukulan yang terjadi pada Jumat (10/7/2022) di Desa Pejala Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanahbumbu, membuat sang istri melaporkan kejadiannya ke pihak kepolisian.

Sebelum melapor sang istri sempat diancam akan dipukuli lagi bila sampai ke ranah kepolisian.
Karena takut, korban akhirnya melapor ke Polsek Kusan Hilir.

Dari laporan tersebut, pria yang berinisial FK (28) diringkus Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir diback up Resmob Polres Tanbu dan Unit Kamneg Satintelkam.

Dia ditangkap di Karang Bintang pada Rabu (13/7/2022) sekitar pukul 19.30 wita.

Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa didampingi Kapolsek Kusan Hilir Ipda Rachmat STrk, Kamis (14/7/2022) membenarkan penangkapan pada kasus penganiayaan tersebut.

“Pelaku bersama tim gabungan ini berhasil menangkap pelaku setelah keberadaannya diketahui di Karang Bintang,” katanya.

Sementara untuk kronologis pemukulan tersebut terjadi saat ada cekcok suami dan korban hingga berujung pemukulan.

Kanit Reskrim Polsek Kusan Hilir Aipda Donni menambahkan, peristiwa pemukulan terjadi saat kedua korban cekcok dan mantan suami lewat dan menegur mereka karena terlalu ribut didengar orang.

Namun pelaku keluar dan mengatakan tidak usah ikut campur.

Sempat adu mulut, hingga akhirnya pelaku makin marah dan mengambil kayu balok jenis ulin berniat memukul sang mantan suami.

Saat hendak memukul, pelaku malah mengenai kepala sang istri yang tiba-tiba keluar dari rumah agar tidak terjadi perkelahian.

Tak mau perbuatannya diketahui polisi, pelaku pun mengancam korban untuk diam.

” Saat itu, korban diancam kalau berani melapor ke polisi, akan dipecahkan kepalanya. Mendengar itu, korban pun takut dan memilih melapor kepolisi hingga akhirnya pelaku dicari dan ditangkap polisi,” pungkasnya.

Pelaku disangkakan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Ary/Humas Polres Tanah Bumbu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini