Jejakbanua.com, Banjarmasin – Polsek Banjarmasin Barat mengamankan AT (51), Warga Jalan Antasan Raden Gang Rukun RT 23 Kelurahan Teluk Tiram. Rabu (13/7/2022) lalu.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, dia diduga menjadi pengedar, narkotika jenis Sabu.
Sebab saat rumahnya digeledah, Polisi mengamankan, narkotika jenis sabu berat 0,56 gram, plastic klip dan timbangan digital warna silver, dompet warna cokelat, serok yang terbuat dari sedotan plastik.
“Sebelumnya Anggota Polsek Banjarmasin Barat mendapat informasi bahwa di lokasi itu sering transaksi narkotika jenis sabu sabu,” katanya, Rabu (20/7/2022).
Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Bjm Barat guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku terancam hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (DKM)