BANJARBARU – Polsek Banjarbaru Utara berhasil mengamakan pelaku penganiayaan yang terjadi pada Selasa (12/7/2022) sekitar jam 02.00 Wita di rumah bedakan dibelakang Futsal Fernando 2 Kelurahan Loktabat Utara Kota Banjarbaru.
Diketahui pelaku berinisial RA (20) seorang juru parkir, yang beralamat di Komplek Kebun Serai Permai 1 Blok C.9 Kelurahan Indrasari Martapura Kabupaten Banjar.
Disampaikan Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Shofiyah melalui Ps. Kasi Humas Polsek Banjarbaru Utara Aipda Andreas menerangkan kejadian bermula pada Selasa (12/7/2022) dini hari, pelaku menelpon korban Muhammad Rifan Rifa’i untuk datang dibedakan tempat pelaku tinggal.
“Korban datang sendirian ke TKP di bedakan tepat belakang Futsal Fernando 2,” ujarnya. Rabu (27/7/2022)
Setelah sampai di bedakan pelaku, lanjut Ps Kasi Humas, korban masuk kekamar pelaku dan tak disangka-sangka korban mendapat pukulan dari pelaku dan membuat korban terkapar kemudian pingasan.
“Korban dipukul tiba-tiba oleh pelaku yang membuat korban langsung terjatuh dan pingsan,” katanya.
Setelah sadar korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarbaru Utara untuk dilakukan proses hukum.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Kapolsek Banjarbaru Utara menerjunkan Anggota Opsnal Polsek Banjarbaru Utara untuk melakukan pengecekan dan mengumpulkan baket atas kejadian tersebut.
Setelah mandapat informasi Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara melakukan crosscheck dan mendapati pelaku berada di sebuah warung pada Senin(18/7/2022) lalu.
“Dipimpin Panit 2 Aiptu Sugeng Gunawan, aparat berhasil membekuk pelaku di sebuah warung yang ada di Jalan Karang Anyar 1,” jelasnya.
Kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Banjarbaru Utara untuk proses lebih lanjut dari hasil interogasi pelaku disampaikan Kasi Humas, pelaku mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban
“Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP,” tuntasnya.(Ibnu)