Jejakbanua.com, BANJARBARU – Seorang pemuda berinisial IF (19) asal Kelurahan Bangkal Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru Kalsel ditangkap polisi pada Rabu (31/8/2022) malam.
Pemuda tersebut ditangkap di kawasan Pembatuan Banjarbaru saat membawa kabur motor seorang warga.
Kapolsek Cempaka, Ipda Subroto Rindang Arie Setyawan, melalui Kasi Humas Polsek Cempaka, Aipda Hendra mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan warga, awalnya tersangka berpura-pura mendorong sepeda motor Yamaha Force 1 dengan No polisi DA 3710 AAE di Jl Karang Rejo Banjarbaru.
“Awalnya korban melihat tersangka sedang mendorong motornya, kemudian korban menawarkan untuk membantu mendorong menggunakan kaki (stut) di Jl Karang Rejo kemudian saat tiba di Jl Purnawirawan Palam, karena korban tak kuat lagi mendorong kemudian bertukar posisi dan meminta tersangka bergantian mendorong,” bebernya. Kamis (1/9/2022).
Saat tersangka mendorong motor hingga Jalan Purnawirawan Palam, tersangka langsung membawa kabur motor milik korban dan meninggalkan motor Yamaha Force 1.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp. 9 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Cempaka.
Gerak cepat dilakukan Unit Reskrim Polsek Cempaka, dengan melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi curanmor tersebut.
“Sempat terjadi pengejaran dan penghadangan terhadap tersangka hingga berhasil ditangkap di kawasan Pembatuan Jalan Trikora Landasan Ulin Selatan,” ungkapnya.
Barang bukti berhasil diamankan satu buah sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam putih tanpa plat.
Dibeberkan Kasi Humas, tersangka merupakan residvis curanmor dan baru keluar pada 28 Agustus lalu.
“Tersangka merupakan residivis curanmor sebanyak 5 kali dan baru bebas dari penjara Agustus lalu,” tuntasnya.
Berdasarkan tindakannya tersangka dijatuhi Pasal 372 KUHP.(Ary)