Jejakbanua.com, Banjarmasin – Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin kembali berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis Sabu dan ekstasi.
Kali ini jumlahnya cukup banyak, dengan total barang bukti 50 paket sabu, berat hampir 5 kilogram atau 4.914,26 gram serta Ekstasi 216,71 gram. Dengan mengamankan tiga orang tersangka.
Mereka adalah HH (29) warga A Yani Km 10, Tatah Amuntai Komplek Griya Bunyamin Kabupaten Banjar, Sebagai pengendali barang.
Kemudian dua orang lagi adalah pasangan suami istri (Pasutri) yakni VB (28) dan AM (29) warga Jl A Yani Km 6 Gg Marina Banjarmasin. Keduanya sebagai kurir.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito, didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Mars Suryo mengatakan pelaku ditangkap pada Kamis (29/9/2022) lalu, disebuah rumah di jalan Banjar Indah Permai Komplek Hayati Residen yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika.
“Kita lakukan penggeledahan dirumah tersebut, didapatlah barang bukti narkotika
Sabu dan Ekstasi. Barang ini rencananya akan di edarkan di Banjarmasin,” kata Kapolres dalam prees rilis di markasnya, Senin (3/9/2022).
Sabana mengungkapkan, ke tiga pelaku menjalankan bisnis narkotika ini sudah berjalan sekitar 3 bulan.Mereka diupah Rp 10 juta sekali antar narkotika sabu seberat satu kilo kepada pembeli.
“Mereka dapat barang ini dari seseorang yang memiliki no ponsel dari luar negeri, kita menduga ini masih jaringan internasional,” jelas Kapolres.
Akibat ulahnya, tiga pelaku terncam pasal 112 ayat (2) jo 123 ayat (1) tentang tindak pidana narkotika dengan ancama paling lama 20 tahun penjara.