Jejakbanua.com, Banjarmasin – Jajaran Satrenarkoba Polresta Banjarmasin memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ektasi, di markasnya, Selasa (19/10/2022).
Rincianya, sabu seberat 6 kilogram lebih atau 6.390,81 gram, kemudian ektasi 48 butir serbuk ekstasi 207, 48 gram dan 10 butir kapsul.
Pemusnahan seluruh barang bukti dengan cara dilarutkan kedalam diterjen, dipimpim Wakapolresta Banjarmasin AKBP Pipit Subianto di dampingi Kasat Resnarkoba Mars Suryo dengan disaksikan seluruh tersangka.
AKBP Pipit Subianto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hasil pengungkapan sebanyak 15 Kasus dengan mengamankan 18 orang tersangka.
“Barang bukti narkotika, hasil pengungkapan dalam dua bulan periode september dan oktober,” kata Wakapolres.
AKBP Pipit Subianto juga mengapresiasi kinerja jajaran Satres narkoba yang sudah bekerja keras mengungkap peredaran narkotika diwilayah hukumnya dan juga peran masyarakat yang memberikan informasi hingga terungkapnya kasus ini.
“Saya ucapkan terimakasih. Dengan dimusnahkannya barang bukti ini setidaknya 95 ribu lebih warga terselamatkan dari bahaya narkotika,” jelasnya.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut, diduda peredarannya adalah jaringan Kabupaten/Kota di Kalsel, dan rencannya akan diedarkan di wilayah Kalimantan Selatan.