BPTH Dishut Resmi Jadi Lembaga Pelaksana Sertifikasi

0
554

BANJARBARU – UPTD Balai Perbenihan Tanaman Hutan (BPTH) sebagai perpanjangan tangan Dinas Kehutanan Prov Kalsel di bidang perbenihan tanaman hutan, telah resmi diakui menjadi lembaga pelaksana sertifikasi.

Penyerahan secara simbolis, diterima oleh Fathimatuzzahra, Pelaksana Tugas Kadishut Kalsel, dari Mintarjo, Direktur Perbenihan Tanaman Hutan (PTH) yang mewakili Direktur Jenderal PDASHL Kementerian LHK, Hudoyo, saat membuka Kegiatan Temu Usaha Perbenihan Tingkat Nasional Tahun 2020 di The Sahira Hotel Bogor (16/9).

Karena pandemi covid-19, kegiatan temu usaha diselenggarakan secara offline dan online melalui aplikasi zoom meeting. Peserta temu usaha adalah para pelaku usaha perbenihan tanaman hutan dari berbagai wilayah di Indonesia.

Fathimatuzzahra menerima secara online di ruang kerjanya. Ia didampingi Kepala UPTD BPTH, Yudita Nurdiana beserta jajaran. “Atas nama Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, kami menerima surat penetapan UPTD BPTH Kalsel sebagai lembaga pelaksana sertifikasi. Selanjutnya, kami akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan amanat dari SK dimaksud,” ucap Aya.

Dengan diterimanya keputusan ini, Mintarjo mengatakan bahwa UPTD BPTH telah memenuhi syarat untuk melakukan sertifikasi di Kalsel. “Harapan kami, BPTH bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dan penuh tanggung jawab,” ucapnya.

Penetapan sebagai lembaga pelaksana sertifikasi yang diterima UPTD BPTH Kalsel, sesuai SK. Dirjen PDASHL Nomor SK.31/PDASHL/PTH/DAS.2/9/2020 tanggal 8 September 2020. Sesuai SK itu, maka BPTH berhak melaksanakan sertifikasi sumber benih tanaman hutan dan mutu bibit tanaman hutan.

Seturut itu, Kementerian LHK melalui Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah IX juga telah memberikan bantuan fasilitasi sarana dan prasarana KPH. Bantuan ini telah diterima oleh Fathimatuzzahra berupa sarana pengendalian kebakaran hutan.

“Selanjutnya sarpras dalkarhut ini, akan kita salurkan ke KPH Kayu Tangi dan KPH Tabalong,” ujar Aya. Sarpras dalkarhut sendiri, berupa kendaraan operasional dan perlengkapan kebakaran lainnya, yaitu pakaian APD, tenda, gepyok, sepatu boot, kamera binokuler, handy talki dan pompa punggung.

Bantuan sarpras ini, merupakan bentuk dukungan Kementerian LHK untuk mendukung penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kalsel.

Pengalokasian dan pendistribusian sarana prasarana, menurut Syaprudin Jen, Kepala BPHP Wilayah IX, didasarkan pada frekuensi kejadian dan ketersediaan alokasi anggaran.

“Nah saat ini, Kalsel menjadi salah satu prioritas daerah yang diberikan sarana prasarana,” tandas Syaprudin. (muti/bpth)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini