BPBD Kalsel Antisipasi Bencana Karhutla Tahun 2024

0
43

Banjarmasin – Jelang musim kemarau tahun 2024, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Selatan melakukan berbagai langkah antisipatif. “Walaupun saat ini belum memasuki musim kemarau namun kita telah melakukan langkah – langkah antisipasi sesuai arahan Gubernur Kalsel Paman Birin,” jelas Kepala BPBD Kalsel Suria Fadliansyah diwakili Kabid Kesiapsiagaan dan Pencegahan Bencana BPBD Kalsel Bambang Dedi Mulyadi, Sabtu (27/4/2024) di Banjarbaru.

Beberapa langkah antisipatif adalah melakukan pemetaan daerah rawan Karhutla serta gencar melakukan sosialisasi pencegahan Karhutla. Bambang menyebutkan ada daerah-daerah yang menjadi prioritas dalam penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menurut Bambang, kebakaran hutan dan lahan merupakan salah satu bencana yang kerap berulang setiap tahun terjadi di wilayah Kalimantan Selatan. Terlebih, provinsi Kalimantan Selatan juga menjadi salah satu dari 6 daerah prioritas di Indonesia dalam hal penanganan karhutla.

“Terdapat daerah prioritas yakni di ring 1 Bandara Syamsudin noor diantaranya ada daerah Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, dan Kota Banjarmasin,” kata Bambang.

Adapun daerah lainnya  seperti wilayah Hulu Sungai, bagian utara Kabupaten Tapin, bagian barat Hulu Sungai Tengah, dan daerah Hulu Sungai Utara merupakan daerah yang menjadi prioritas penanganan karhutla. Sebab daerah tersebut termasuk dalam wilayah yang cukup besar luasan kebakarannya.

Bencana kebakaran hutan dan lahan ini dapat meluas dengan mudah. Menurutnya, sedikit saja pemicu yang ada dalam bencana karhutla, maka luasan lahan yang terbakar akan lebih sulit untuk dikendalikan atau dipadamkan.

“Akibat cuaca panas mengakibatkan kebakaran lebih cepat meluas,” jelas Bambang.

Langkah pencegahan terjadi Karhutla juga terus disosialisasikan oleh BPBD Kalsel. Diantaranya dengan membentuk kelompok tanggap bencana di desa, melakukan sosialisasi, patroli dan memberikan himbauan kepada masyarakat agar dapat menjaga lahannya, dan meminta izin kepada pemilik lahan untuk dilakukan pembasahan pada lahan tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini