Polres Gumas Ungkap 4 Perkara Sabu

0
566

Kuala Kurun, Tribratanews.kalteng.polri.go.id- polres gunung mas (Gumas) jajaran polda kalteng, menggelar Press Release ungkap kasus tindak pidana narkotika sebanyak empat perkara dari bulan mei sampai dengan bulan juni tahun 2022 dan pemusnahan barang bukti, pelaksanaan bertempat di halaman mako polres gunung mas (mapolres gumas), kuala kurun, gumas, kalteng, Rabu (8/6/2022) sekitar pukul 09.30 WIB.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri oleh wakil bupati gunung mas, kejari gunung mas dan ketua pengadilan kuala kurun dan unsur forkopimda kabupaten gumas.

Pada kesempatan tersebut Kapolres gumas AKBP Irwansah, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ke empat perkara tersebut di tempat kejadian perkara (tkp) berbeda seperti dua perkara di kecamatan mihing raya, dan dua perkara di kecamatan manuhing.

Dari keempat perkara telah ditangkap sebanyak empat orang tersangka dengan rincian, tiga orang tersangka laki-laki dan satu orang tersangka perempuan.

Dari ke empat tersangka didapat barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat kotor 24,64 gram dan berat bersih 19,91 gram, jika diuangkan sebesar Rp. 61.600.000,-.

“Dengan adanya pengungakapan perkara yang telah dilakukan satnarkoba polres gumas periode mei sampai dengan juni 2022 telah menyelamatkan 123 orang penduduk kabupaten gunung mas dari penyalahguna narkotika” Jelas kapolres.

“Kemudian tersangka bukan merupakan satu jaringan dan tidak mengenal satu sama lain” Tambahnya.

Dalam pemusnahan barang bukti sekarang ini merupakan perkara bulan juni 2022 dengan tersangka berinisial (D), didapat barang bukti sebanyak 4 kantong plastik klip dengan kotor seberat 18,12 gram adalah berat bersih kemudian dilakukan penyisihan barang bukti untuk kepentingan sampel pengujian lapbotarium. Adapun berat bersih 16,99 gram untuk dilakukan pemusnahan.

“Jika diuangkan Rp. 44.575.000,- polres gumas telah menyelamatkan kurang lebih 90 orang penduduk kabupaten gumas dari penyalah guna narkotika,” Jelas kapolres.

Dengan kejadian ini, kedelapan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Humas Polda Kalteng

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini