Dua Tahun Beraksi, Kakek Pencuri Organ Tubuh Di Barabai Kumpulkan 88 Alis dan Kelopak Mata

0
1435

Jejakbanua.com, Barabai – Seorang Kakek berinisial MS (65) di Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), punya kelakuan aneh hingga diamankan Polisi.

Dia diamankan karena melakukan pencurian bagian organ tubuh jenazah, yang rupanya diyakininya untuk ilmu kekebalan.

Kasus ini, diungkap Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasat Reskrim AKP Antony Silalahi, di markasnya, Rabu (13/7/2022).

Organ tubuh jenazah yang dicuri adalah dua bagian kelopak mata dan dua bagian alis mata.

“Tersangka melakukan perbuatannya hampir dua tahun. Barang bukti kita amankan sebanyak 88 potong irisan organ tubuh jenazah bagian kelopak dan alis mata yang disimpan rapi dibungkus dengan timah bekas rokok,” ungkapnya, saat konfrensi pers.

Ulah tersangka ketahuan setelah pihak keluarga yang meninggal curiga dengan MS yang pura-pura melayat berada di dekat mayat menutupi mata jenazah yang langsung tiba-tiba memasukkan sesuatu ke dalam celana nya pada Selasa (12/7/2022) pagi.

Setelah MS ke luar dan mayat perempuan itu diperiksa, ternyata mata mayat menjadi terbuka dan ada bekas sayatan di kelopak mata dan bagian alis.

Keluarga mayat tersebut langsung melaporkan peristiwa itu kepada Kepala desa dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh jajaran Reskrim Polres HST dan tersangka langsung ditangkap.

Rupanya sehari sebelumnya, tepatnya pada Senin (11/7/2022) MS juga melakukan hal sama terhadap mayat laki-laki. Usai ada warga yang melapor dengan kasus yang sama.

“Saat ini baru dua warga yang melaporkan dan empat pasang bagian tubuh jenazah yang dicuri pelaku sudah dikembalikan. Kita terus mengembangkan kasus ini dan kemungkinan korbannya lebih banyak lagi, karena barbuk yang ditemukan sebanyak 88 potong bagian tubuh jenazah,” katanya.

Kepada Polisi tersangka mengaku memotong bagian yang jadi incaran tersebut menggunakan silet saat keluarga mayat lengah dan menyimpan potongan-potongan organ manusia itu di timah bungkus rokok, setelah itu disimpan di jintingan purun.

Tersangka terancam dijerat Pasal 363 Subsider 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Diy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini